Bisnis Kami

TONGGAK KEBERHASILAN PERUSAHAAN
  • 07 Maret 2014 - Perubahan Kepemilikan Saham STR

     

    Pada tanggal 14 Pebruari 2013 dilakukan pengalihan saham milik RDP kepada  POTUM sehingga komposisi kepemilikan saham menjadi SCTK sebanyak 5.600 saham (80%), POTUM sebanyak 700 saham (10%) dan LSR 700 saham (10%)

  • 14 Pebruari 2014 - Perubahan Kepemilikan Saham JSNM

     

    Sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Amandemen Perjanjian Konsesi  antara   PDAM dengan SCTK bahwa SCTK harus mengambil alih JSNM   maka  pada tanggal   16 Desember 2013 dilakukan pengalihan seluruh saham milik Drs. Ara Soemarsono  sebanyak 1.200 saham (48,98%) kepada SCTK

  • 27 Desember 2013 - Perubahan Kepemilikan Saham SCTK

     

    Pada tanggal 23 Desember 2013 dilakukan pengalihan saham milik RDP kepada PT. POTUM MUNDI INFRANUSANTARA (POTUM) sehingga komposisi kepemilikan saham menjadi POTUM sebanyak 5.800 saham (65%) dan LSR sebanyak 3.123 saham (35%) sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SCTK

  • 24 Desember 2013 - Amandemen Perjanjian Konsesi SCTK

     

    Pada tanggal 24 Desember 2013 telah dilakukan penandatanganan Amandemen Perjanjian Konsesi antara PDAM Tirta Albantani Kabupaten Serang (PDAM) dengan SCTK

  • 05 Desember 2013 - TimelinePerubahan PT STR dari PMA menjadi PMDN

     

    Pada tanggal 05 Desember 2013 dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan status perusahaan menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri dengan pengalihan saham milik AUPL kepada RDP  sehingga komposisi kepemilikan saham menjadi SCTK sebanyak 5.600 saham (80%), RDP sebanyak 700 saham (10%) dan LSR 700 saham (10%)  sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat STR

  • 10 Oktober 2013 - Perubahan PT SCTK dari PMA menjadi PMDN

     

    Pada tanggal 10 Oktober 2013 dilakukan Perubahan Anggaran Dasar dan status perusahaan menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri dengan pengalihan saham milik AUPL kepada NY. HJ. RATNA DEWI PANDUWINATA (RDP)  sehingga komposisi kepemilikan saham menjadi RDP sebanyak 5.800 saham (65%) dan LSR sebanyak 3.123 saham (35%) sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SCTK

  • 22 September 2008 - Perubahan PT STR menjadi PMA

     

    Pada tanggal 22 September 2008 dilakukan perubahan perubahan Anggaran Dasar dan status perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing dengan komposisi kepemilikan saham SCTK sebanyak 5.600 saham (80%), AUPL sebanyak 700 saham (10%) dan LSR sebanyak 700 saham (10%)

  • 16 April 2008 - Perubahan PT SCTK menjadi PMA

     

    Pada tanggal 16 April 2008 dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan status perusahaan menjadi Penanaman Modal Asing dengan masuknya ASIAN UTILITIES PTE. LTD. (AUPL) menjadi pemegang saham dengan komposisi kepemilikan saham AUPL sebanyak 5.800 saham (65%) dan LSR sebanyak 3.123 saham (35%) sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat SCTK

  • 14 Januari 1999 - Kerjasama STR dengan JSNM

     

    Dengan terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 1998, maka pembangunan Sistem Penyediaan Air Bersih tersendat hanya sampai kapasitas 30 liter/detik. Untuk ,memenuhi komitmennya maka pada tanggal 14 Januari 1999 dibuat Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Penyediaan Air Bersih Serang Timur antara STR dengan PT Jasa Sarana Nusa Makmur (JSNM) dengan diketahui oleh PDAM Kabupaten Serang. yang mengatur STR bertanggung jawab atas pembangunan jaringan distribusi air bersih, pemasaran dan menyalurkan air bersih ke konsumen, sedangkan JSNM bertanggungjawab untuk melanjutkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air sampai dengan kapasitas 100 liter/detik dan mengelola produksi air bersih. STR membeli air bersih dari JSNM sebesar 47,5% dari harga penjualan air bersih

  • 15 Mei 1996 - Pendirian SCTK

     

    Pada tanggal 15 Mei 1996 didirikan SCTK oleh LSR dan KTC sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. SARANA CATUR TIRTAKELOLA

  • 16 April 1996 - Perjanjian Pengunduran Diri

     

    Pada tanggal 16 April 1996 dibuat Perjanjian Pengunduran Diri antara sebagian Pihak Joint Venture Agreement (DOMS, ST, KGJ) dengan Rejeki Group (LSR, KTC dan STR) dimana sebagian Pihak Joint Venture Agreement tersebut mengundurkan diri dari proyek pembangunan pengoperasian, pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih dan pendistribusian air bersih olahannya kepada konsumen di wilayah Serang Timur dengan kapasitas 2.100 liter/detik.

  • 15 April 1996 - Perjanjian Pelimpahan Wewenang

     

    Pada tanggal 15 April 1996 dibuat Perjanjian Pelimpahan Wewenang antara Para Pihak Joint Venture Agreement yang terdiri atas DOMS, NP, ST, KJK, ASABRI, KGJ dengan Rejeki Group yang terdiri atas PT. LUMBUNG SUMBER REJEKI (LSR), KTC dan STR, dimana Para Pihak Joint Venture Agreement melimpahkan wewenang kepada Rejeki Group untuk mendirikan Perseroan Terbatas dengan nama SCTK dan melaksanakan Konsesi 13 Nopember 1993 untuk Sistem Penyediaan Air Bersih di Wilayah Serang Timur.  Perjanjian ini diketahui dan disetujui oleh PDAM Kabupaten Serang dan Bupati KDH Tingkat II Serang.

  • 29 Nopember 1995 - Perjanjian Pentahapan Pelaksanaan Pekerjaan

     

    Pada tanggal 29 Nopember 1995 dibuat Perjanjian Pentahapan Pelaksanaan Pekerjaan  antara PDAM Daerah Tingkat II Serang dengan STR yang bertindak untuk dan atas nama SCTK, untuk membangun, mengoperasikan, mengelola Sistem Penyediaan Air Bersih dan mendistribusikan air bersih olahannya guna memenuhi kebututuhan air bersih konsumen-konsumen di wilayah Serang Timur dengan kapasitas 100 liter/detik dengan jangka waktu tahapan konsesi 25 tahun. Perjanjian ini diketahui dan disetujui oleh Bupati KDH Tingkat II Serang.

  • 20 Nopember 1995 - Perjanjian Pelimpahan Wewenang

     

    Pada tanggal 20 Nopember 1995 dibuat Perjanjian Pelimpahan Wewenang antara Para Pihak Joint Venture Agreement non DOMS yang akan mendirikan Perusahaan Patungan SCTK dengan STR, dimana Para Pihak Joint Venture Agreement melimpahkan wewenang kepada STR guna bertindak untuk dan atas nama SCTK membangun, mengoperasikan, mengelola Sistem Penyediaan Air Bersih dan mendistribusikan air bersih olahannya guna memenuhi kebututuhan air bersih konsumen-konsumen di wilayah Serang Timur. Perjanjian ini diketahui oleh PDAM Kabupaten Serang dan Bupati KDH Tingkat II Serang.

  • 17 Nopember 1995 - Agreement DOMS dengan STR

     

    Pada tanggal 17 Nopember 1995 dibuat Agreement antara DOMS dengan STR, dimana DOMS menyerahkan kepemilikan sahamnya di SCTK kepada STR untuk tahap mendesak

  • 7 Oktober 1995 - Pendirian STR

     

    Pada  tanggal   7 Oktober 1995   didirikan   PT. SARANA TIRTA REJEKI (STR)   oleh    PT. PRIMAPACKIMIA REJEKI (PKR) dan PT. KAIROS TATA CHEMICAL (KTC) sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Tirta Rejeki  nomor 51  tanggal 7 Oktober 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Eliwaty Tjitra, SH. dan Perubahan Anggaran Dasarnya sesuai dengan Akta Perubahan No. 31 tanggal 5 Pebruari 1997 yang dibuat dihadapan Notaris BRAY. Mahyastoeti Notonagoro, S.H. dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 20 Maret 1997

  • 8 Juni 1994 - Persetujuan Prinsip dari Menteri Dalam Negeri

     

    Pada tanggal 8 Juni 1994  Menteri   Dalam  Negeri  RI   mengeluarkan  Surat   kepada Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat, perihal Persetujuan Prinsip Kerjasama antara PDAM Kabupaten Dati II Serang dengan Pihak Ketiga yaitu SCTK

  • 13 Nopember 1993 - Concession Agreement

     

    1.Pada tanggal 13 Nopember 1993 dibuatlah Concession Agreement antara Pemerintah Daerah Tingkat II Serang yang diwakili oleh PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN SERANG dengan DOMS yang bertindak untuk dan atas nama SCTK (Perusahaan patungan yang akan didirikan berdasarkan Joint Venture Agreement),  untuk membangun, mengoperasikan, mengelola,  mendistribusikan dan memasarkan air bersih di Serang Timur dengan kapasitas 1.050 liter/detik dengan jangka waktu 30 tahun setelah komersial, dan memberikan royalty air secara cuma-cuma  sebesar 15 % kepada PDAM untuk keperluan domestik dan pemberian fasilitas pendanaan kepada PDAM untuk konstruksi dan pelaksanaan jaringan domestik.

     

    2.Suplement terhadap Perjanjian Konsesi (3 Desember 1994)

    Pada  tanggal   3 Desember 1994  dibuat   Suplement   terhadap Perjanjian Konsesi    dalam Bahasa Indonesia untuk menjabarkan Lampiran A dan Lampiran B.

     

    3.Perubahan atas Lampiran B (15 Oktober 1996)

    Pada tanggal 15 Oktober 1996 dibuat Perubahan atas Lampiran B Suplement terhadap Perjanjian Konsesi, intinya sbb :

    a. Memberikan PDAM hak Cuma-Cuma air olahan yang jumlahnya tidak melebihi 15% untuk keperluan domestik

    b. Memberikan fasilitas kepada PDAM

  • 13 Nopember 1993 - Joint Venture Agreement

     

    Pada tanggal  13 Nopember 1993  dibuatlah  Joint Venture Agreement  untuk mendirikan Perusahaan Patungan PT. SARANA CATUR TIRTAKELOLA (SCTK) oleh para pihak yang terdiri dari : DEN OTTER MANAGEMENT SERVICES B.V. (DOMS, PT. NIESA PERTIWI (NP), PT. SATYAMITRA TIRTAKELOLA (ST), PT. KHARISMA JAYA KARSA (KJK), KOPERASI PEGAWAI PT. ASABRI (ASABRI) dan PT. KHARISMA GRAHA JAYA (KGJ)

ASET KAMI

At vero eos et accusamus et iusto odio digni goikussimos ducimus qui to bonfo blanditiis praese. Ntium voluum deleniti atque.

Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)
Melbourne, Australia
(Sat - Thursday)
(10am - 05 pm)